Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), yaitu kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau sebagian perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau menyiapkan pendirian dan pengembangan bisnis perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia dan/atau di negara lain.
Mengajukan Izin Prinsip di BKPM
Sobat KH, langkah pertama yakni mengajukan izin komitmen lewat BKPM. Untuk itu, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Akta pendirian perusahaan
Identitas pemilik saham
Rencana usaha dan investasi
Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Sesudah itu, izin komitmen terbit, perusahaan berkewajiban mengakibatkan akta pendirian di bawah pengawasan notaris. Akta ini berisi struktur perusahaan, daftar pemegang saham, dan ketetapan internal perusahaan.
Mendapatkan NIB lewat OSS
Berikutnya, pelaku usaha jalankan pendaftaran NIB secara online lewat sistem OSS. Proses ini cukup cepat, asalkan semua dokumen sudah lengkap.
Mengurus Izin Usaha dan Operasional
Terakhir, perusahaan asing termasuk mesti mengurus izin usaha spesifik cocok bidang bisnis. Misalnya, izin industri atau izin perdagangan.
Persyaratan Perizinan untuk Perusahaan Asing
Persyaratan Umum
Berikut ini sebagian kriteria lazim yang mesti dipenuhi:
Dokumen Identitas: Salinan paspor atau KTP direksi perusahaan
Laporan Keuangan: Bukti kekuatan finansial untuk menggerakkan bisnis
Rencana Kerja: Dokumen yang mengatakan siasat usaha dan investasi
Syarat Tambahan Berdasarkan Sektor Usaha
Di samping itu, tiap tiap sektor memiliki regulasi khusus. Contohnya, perusahaan di sektor kekuatan memerlukan izin berasal dari Kementerian ESDM. Pastikan untuk mengetahui regulasi sektor yang relevan.
Tantangan dan Solusi Mengurus Perizinan Perusahaan Asing
Tantangan Administrasi
Birokrasi di Indonesia dapat menjadi tantangan, terutama bagi perusahaan asing yang belum familiar bersama dengan sistem lokal. Akibatnya, sistem administratif memerlukan kecermatan dan kesabaran.
Solusi Mengatasi Tantangan
Gunakan Konsultan Profesional: Menggunakan jasa konsultan dapat menunjang mempercepat sistem perizinan dengan jasa pendirian pt
Pelajari Regulasi Secara Detail: Pastikan Anda mengetahui semua kriteria hukum dan regulasi terbaru.
Dasar Hukum Perizinan Perusahaan Asing di Indonesia
Perizinan perusahaan asing diatur dalam sebagian undang-undang, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menyederhanakan sistem perizinan
Dengan mengetahui dasar hukum ini, Sobat KH dapat meyakinkan bahwa usaha Anda terjadi cocok ketetapan yang berlaku.
Meskipun mengurus perizinan untuk perusahaan asing sebetulnya memerlukan perhatian khusus, tetapi bersama dengan persiapan yang matang, sistem ini dapat terjadi lancar. Memahami jenis izin dan ikuti prosedur yang berlaku dapat sangat mungkin perusahaan Anda beroperasi secara legal di Indonesia.